Sabtu, 10 September 2022 UPPM
Fakultas Teknik Unkris menyelenggarakan kegiatan Webinar dengan tema penyelenggaraan penataan ruang pasca
undang-undang Cipta Kerja. webinar ini di hadiri oleh narsumber pertama
: Zikky Ardiansyah,
S.T., M.T. selaku Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Wilayah 1, Direktorat
Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Ditjen. Tata Ruang,
Kementerian ATR/BPN, dan Bramandita Resa Kurnia Dewi, S.T., M.Sc. selaku
Koordinator Substansi Pengawasan Wilayah Barat, Direktorat Pengendalian
Pemanfaatan Ruang, Ditjen. Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
Kementerian ATR/BPN. Peserta acara berasal dari internal jajaran dosen
dan mahasiwa fakultas teknik Universitas Krisnadwipayana serta peserta umum lainnya.
Webinar ini dilaksanakan
untuk memberikan pemahaman kepada jajaran
dosen serta mahasiswa/i khususnya di lingkungan Fakultas Teknik, Universitas
Krisnadwipayana terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasca Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK). Beberapa point yang di sampaikan berupa “Pasca terbitnya UUCK No. 1
Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 diharapkan masyarakat lebih
mudah mendapatkan informasi terkait rencana tata ruang melalui inovasi yang dikembangkan
seperti sistem informasi RDTR interaktif, tersedianya aplikasi berbasis webGIS online
(GISTARU) untuk informasi peta rencana tata ruang, dan kemudahan perizinan tata
ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).†Dan juga Terdapat 3
instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang baru setelah UUCK antara lain:
1. Penilaian pelaksanaan
KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK;
2. Penilaian perwujudan RTR;
dan
3. Penyelesaian sengketa
penataan ruang.